MANUSIA,
NILAI, MORAL DAN HUKUM
Penyusun:
Abhar Ma’ruf (B94219062)
Akhmad Dany Ardavie (B94219065)
Zahirotus
Salsabila Afriantie (B74219061)
MD D2
Dosen Pengampu :
Baiti Rahmawati,
M.Sos
PROGRAM
STUDI MANAJEMEN DAKWAH
FAKULTAS
DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
SURABAYA
2020
DAFTAR ISI
Daftar Isi....................................................................................ii
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah
SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat
menyelesaikan tugas makalah yang berjudul Manusia, Nilai, Norma, dan Hukum ini
tepat pada waktunya.
Makalah ini membahas tentang bagaimana manusia dan nilai-nilai
kemanusiaan, problematika pembinaan nilai moral dan hubungan hukum dan moral.
Kami mengucapkan terima kasih
kepada ibu Baiti Rahmawati, selaku dosen
mata kuliah IAD/IBD/ISD yang telah memberikan tugas ini sehingga
dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang kami
tekuni. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu
kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini, khususnya orang tua kami yang
telah mendoakan dan memberikan saran untuk makalah ini.
Kami menyadari, bahwa
makalah yang kami buat ini masih jauh dari kata sempurna baik dari segi
penyusunan, bahasa, maupun penulisanya. Oleh karena itu, kami sangat
mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca guna menjadi acuan
agar penulis bisa menjadi lebih baik lagi.
Semoga makalah ini bisa
menambah wawasan para pembaca dan bisa bermanfaat untuk perkembangan dan
peningkatan ilmu pengetahuan.
BAB I
MANUSIA, NILAI, MORAL, DAN HUKUM
Manusia, nilai, moral,
dan hukum adalah suatu hal yang tidak dapat dipisahkan. Bangsa kita menghadapi
masalah serius seperti nilai keadilan, kejujuran, atau perbuatan negatif lainya,
sehingga kita perlu mendahulukan pendidikan agama dan moral karena dengan
adanya pendidikan tersebut dalam diri manusia akan menentukan kepribadian
mereka dalam lingkungan sosial dan dalam kehidupan bermasyarakat.
Pendidikan nilai dan
moral tidak hanya didapat pada lingkungan akademis saja, kita bisa
mendapatkanya dimanapun. Secara umum ada 3 lingkungan yaitu lingkungan
keluarga, lingkungan pendidikan dan lingkungan masyarakat.
Secara bahasa manusia berasal dari kata “manu”
(sansekerta), “mens” (latin), yang berarti berpikir, berakal budi atau makhluk
yang berakal budi. Secara istilah manusia dapat diartikan sebuah konsep atau
sebuah fakta, sebuah gagasan atau realitas, sebuah kelompok atau seorang
individu. Manusia adalah makhluk yang tidak dapat dengan segera menyesuaikan
dirinya dengan lingkunganya.
B. Nilai
Nilai adalah esensi yang melekat
pada sesuatu yang sangat berarti bagi kehidupan manusia,[1]
khususnya mengenai kebaikan dan tindak kebaikan suatu hal. Nilai artinya
sifat-sifat atau hal-hal yang penting atau berguna bagi kemanusiaan. Nilai
adalah sesuatu yang bersifat abstrak, ideal, nilai bukan benda konkrit, bukan
fakta, tidak hanya persoalan benar dan salah yang menuntut pembuktian empirik,
melainkan sosial penghayatan yang dikehendaki, disenangi, dan tidak disenangi.
Nilai mempunyai berbagai makna,
sehingga sulit untuk menyimpulkan secara komprehensif makna nilai yang mewakili
dari berbagai kepentingan dan berbagai sudut pandang, tetapi ada kesepakatan
yang sama dari berbagai pengertian tentang nilai yakni berhubungan dengan
manusia, dan selanjutnya nilai itu penting.
Untuk melihat sejauh mana variasi
pengertian nilai tersebut, terutama yang terkait dengan pendidikan, di bawah
ini ada beberapa definisi yang diharapkan berbagai sudut pandang (dalam
Elly,2007:120)
a)
Menurut Cheng
(1955): Nilai merupakan sesuatu yang potensial, dalam arti terdapatnya hubungan
yang harmonis dan kreatif, sehingga berfungsi untuk menyempurnakan manusia,
sedangkan kualitas merupakan atribut atau sifat yang seharusnya dimiliki.
b)
Menurut Frakena,
nilai dalam filsafat dipakai untuk menunjuk kata benada abstrak yang artinya
“keberhargaan” (worth) atau “kebaikan” (goodness) dan kata kerja yang artinya
suatu tindakan kejiwaan tertentu dalam menilai atau melakukan penilaian.
c)
Menurut Lasyo,
nilai bagi manusia merupakan landasan atau motivasi dalam segala tingkah laku
atau perbuatannya.
d)
Menurut Arthur
w.Comb, nilai adalah kepercayaan-kepercayaan yang digeneralisir yang berfungsi
sebagai garis pembimbing untuk menyeleksi tujuan serta perilaku yang akan
dipilih untuk dicapai.
e)
Menurut John
Dewey, value is object of social
interest sosiologi tidak berbicara tentang nilai itu sendiri, tetapi lebih
menekankan sejauh mana suatu nilai akan mempengaruhi perilaku seseorang dan
hubungannya dengan orang lain (Irene, 1993:21).
f)
Menurut Milton
Rekeach dan James Bank, nilai adalah suatu tipe kepercayaan yang berada dalam
ruang lingkup sistem kepercayaan dalam mana seseorang bertindak atau
menghindari suatu tindakan, atau memiliki dan dipercayai.
g)
Menurut Lauis D. Kattsof yang dikutip Syamsul Maarif mengartikan nilai sebagai
berikut: Pertama, nilai merupakan kualitas empiris yang tidak dapat
didefinisikan, tetapi kita dapat mengalami dan memahami cara langsung kualitas
yang terdapat dalam objek itu. Dengan demikian nilai tidak semata-mata
subjektif, melainkan ada tolok ukur yang pasti terletak pada esensi objek itu.
Kedua, nilai sebagai objek dari suatu kepentingan, yakni suatu objek yang
berada dalam kenyataan maupun pikiran. Ketiga, nilai sebagai hasil dari
pemberian nilai, nilai itu diciptakan oleh situasi kehidupan.
h)
Menurut Chabib
Thoha nilai merupakan sifat yang melekat pada sesuatu (Sistem kepercayaan)
yang telah berhubungan dengan subjek yang memberi arti (manusia yang meyakini).
Jadi nilai adalah sesuatu yang bermanfaat dan berguna bagi manusia sebagai
acuan tingkah laku.
Dari
pendapat para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa nilai merupakan esensi yang
melekat pada sesuatu yang sangat berarti bagi kehidupan manusia. Esensi belum
berarti sebelum dibutuhkan oleh manusia, tetapi tidak berarti adanya esensi
karena adanya manusia yang membutuhkan. Hanya saja kebermaknaan esensi tersebut
semakin meningkat sesuai dengan peningkatan daya tangkap pemaknaan manusia itu
sendiri. Jadi nilai adalah sesuatu yang dipentingkan manusia sebagai subyek
menyangkut segala sesuatu baik atau yang buruk sebagai abstraksi, pandangan,
atau maksud dari berbagai pengalaman dengan seleksi perilaku yang ketat.
Menurut
Prof. Dr. Notonegoro, membagi nilai menjadi 3 yakni:
1.
Nilai material,
yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.
2.
Nilai vital,
yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan kegiatan
dan aktivitas.
3.
Nilai
kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai
kerohanian ini dapat dibedakan atas 4 macam yakni:
(a)
Nilai kebenaran
yang bersumer pada unsur akal.
(b)
Nilai keindahan
yang bersumber pada unsur rasa indah.
(c)
Nilai kebaikan
atau nilai moral, yang bersumber pada unsur kodrat manusia.
Dengan
demikian, nilai itu tidak hanya sesuatu yang berwujud benda material saja, akan
tetapi juga sesuatu yang tidak berwujud benda material. Bahkan sesuatu yang
bukan benda material itu dapat menjadi nilai yang sangat tinggi nilainya.
Moral berasal dari kata
Latin mores yang artinya tata cara dalam kehidupan, adat istiadat, kebiasaan.
Moral pada dasarnya merupakan rangkaian nilai tentang berbagai macam perilaku
yang harus dipatuhi. Moral merupakan kaidah norma dan pranata yang mengatur
perilaku individu dalam hubungannya dengan kelompok sosial dan masyarakat.
Moral merupakan standard baik-buruk yang ditentukan bagi individu nilainilai
sosial budaya dimana individu sebagai anggota sosial. Moralitas merupakan aspek
kepribadian yang diperlukan seseorang dalam kaitannya dengan kehidupan sosial
secara harmonis, adil, dan seimbang. Perilaku moral diperlukan demi terwujudnya
kehidupan yang damai penuh keteraturan, ketertiban, dan keharmonisan.[2]
Sedangkan dalam Kamus Bahasa
Indonesia moral didefinisikan sebagai ajaran tentang baik buruk yang diterima
umum mengenai budi pekerti. Istilah moral juga biasanaya dipergunakan untuk
menentukan batas-batas suatu perbuatan, kelakuan, sifat dan perangkai
dinyatakan benar, salah, baik buruk, layak atau tidak layak, paut maupun tidak
patut. Moral dalam istilah dipahami juga sebagai:
1.
Prinsip hidup
yang berkenaan dengan benar dan salah, baik dan buruk
2.
Kemampuan untuk
memahami perbedaan benar dan salah
3.
Ajaran atau
gambaran atau gambaran tentang tingkah laku yang baik
Moral ialah tingkah laku yang telah ditentukan oleh etika. Tingkah
laku yang telah ditentukan oleh etika sama ada baik atau buruk dinamkan moral.
Moral terbagi menjadi dua, yaitu:
1.
Baik : segala
tingkah laku yang dikenal pasti oleh etika dengan baik
2.
Buruk : tingkah
laku yang dikenal pasti oleh etika sebagai buruk.
Moral juga diartikan sebagai ajaran baik dan buruk perbuatan dan
kelakuan, akhlak, kewajiban, dan sebagainya. Dalam moral diatur segala
perbuatan yang dinilai baik dan perlu dilakukan, dan suatu perbuatan yang
dinilai tidak baik dan perlu dihindari. Moral berkaitan dengan kemampuan untuk
membedakan antara perbutan yang baik dan perbuatan yang salah. Dengan demikian,
moral merupakan kendali dalam bertingkah laku.
Moral berkaitan dengan moralitas. Moralitas adalah sopan santun,
segala sesuatu yang berhubungan dengan etiket atau sopan santun, segala sesuatu
yang berhubungan dengan etiket atau sopan santun. Moralitas adalah pedoman yang
dimiliki oleh individu atu kelompok mengenai apa yang benar dan apa yang salah
berdasarkan standar moral. Moralitas dapat berasal dari sumber tradisi atau
adat , agama, atau sebuah ideologi atau gabungan dari beberapa sumber.[3]
Masalah moral merupakan masalah kemanusiaan, jadi sudah sewajarnya
apabila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara moralitas
menjadi masalah penting yang harus diperhatikan.
Dalam
filsafat Durkheim, moral memiliki peranan terpenting. Kekangan atau wewenang
yang dilaksanakan oleh kesadaran kolektif jelas terlihat dalam bidang moral.
Sesungguhnya fakta-fakta moral itu ada, tetapi ia hanya hidup dalam konteks
sosial. “Biarkanlah kehidupan sosial itu hilang dan musnah jualah kehidupan itu
bersama dia.”[4]
Dalam bukunya Moral Education ia
tandaskan: “But if there is one fact that
history has irrefutably demonstrated it is that the moral ity of each people is
directly relatedto the social structure of the people practicing it. The
connection is to intimate that, given the general character of the morality
observed in a given society, amd barring abnormal the connection is to ultimate
that and pathological cases, one can infer the nature of that society, the
elements of its structure and the way it is organized. Tell me the marriage
patterns, the morals dominating
family life, and I will tell you the principle characteristics of its
organization.”[5]
Moral dalam filsafat
Bergson. Dalam karyanya yang terpenting, Les
Deux Sources de la Morale et de la Religion Bergon menguraikan dengan angat teliti tentang moral dan religi Henri Bergson seorang filosof prancis
mencoba untuk mengembalikan manusia kepada kcteraturan hidup yang pemah ada, juga
memunculkan nilai-nilai sadar manusia yang terselip dalam himpitan modemisasi .
Dia adalah seorang pendarnba adanya keteraturan hidup, dia begitu prihatin atas
lingkungannya yang telah terhanyut dalam buaian modemisasi sehingga melupakan
pondasi mereka, yaitu tata aturan yang sudah berlaku dalam masyarakatnya. Bergson
tidak begitu berhasil dalarn usahanya, dan hanya menyisakan sebuah catatan
bahwa pondasi masyarkat itu akan tetap ada walau modernisasi begitu ganas
menerjangnya karena itu adalah suatu upaya manusia untuk mempertahankan
jenisnya, sebagai sebuah warisan yang berlaku secara turun temurun.
Ahmad ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma
tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya
oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis maupun tidak
tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara
keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut. Hukum
harus mencakup tiga unsur, yaitu kewajiban, moral, dan aturan.[6]
Salah
satu fungsi hukum adalah untuk menyelesaikan konflik di dalam masyarakatnya,
sebagaimana yang dikemukakan oleh Harry C. Bredemier (Aubert, 1975:52-23): “The function of the law is the ordely
resolution of conflicts. As this implies, ‘The law’ (the clearestd model of
which I shall take to be the court system) is brought into operation afer there
has been a conflict. Someone claims that his interests have been violated by
someone else. The courts task is to render a decision that will prevent the
conflict and all potential conflicts like it from disrupting productive
cooperation…” Menurut bredemeier, fungsi hukum adalah menertibkan pemecahan
konflik-konflik.[7]
Hukum banyak sekali seginya dan luas sekali cakupannya
karena hukum mengatur semua bidang kehidupan masyarakat, tidak hanya masyarakat
suatu bangsa tetapi juga masyarakat dunia yang selalu mengalami perkembangan
dan perubahan terus menerus. Perkembangan sejarah kehidupan umat manusia
senantiasa menyebabkan terjadinya perubahan tentang apa yang di maksud dengan
hukum dari masa kemasa, sebelum manusia mengenal Undang-Undang hukum identik
dengan kebiasaan dan tradisi yang menjadi pedoman dalam kehidupan.[8]
Pertanyaan tentang apa itu hukum merupakan pertanyaan yang memiliki jawaban
yang lebih dari satu sesuai dengan pendekatan apa yang dipakai oleh karna itu
hukum pada hakekatnya bersifat abstrak.[9]
Terlepas dari penyebab intern, yaitu keabstrakan hukum dan keinginan hukum
untuk mengatur hampir seluruh kehidupa manusia, kesulitan pendefinisian juga
bisa timbul dari faktor eksteren hukum, yaitu faktor bahasa itu sendiri.
Jangankan hukum yang memang bersifat abstrak sesuatu yang konkritpun sering
sulit untuk di defenisikan.
Hukum dapat didefenisikan dengan memilih satu dari 5
kemungkinan di bawah ini yaitu:[10]
A. Sesuai sifat-sifatnya yang mendasar, logis,
relijius, atau pun etis.
B. Menurut sumbernya, yaitu Undang-Undang.
C. Menurut efeknya di dalam kehidupan masyarakat.
D. Menurut metode pernyataan formalnya atau
pelaksanaan otoritasnya.
E. Menurut tujuan yang ingin di capainya.
Berikut akan disebutkan beberapa defenisi hukum menurut
para pakar:[11]
A. Holmes yang berpaham realis, hukum adalah apa
yang diramalkan akan diputuskan oleh pengadilan.
B. Paul Bohannan yang berpaham antropologis,
hukum merupakan himpunan kewajiban yang telah di lembagakan dalam pranata
hukum.
C. Karl Von Savigni yang berpaham Historis,
keseluruhan hukum sungguh-sungguh terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan
kerakyatan yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam.
D. Emmanuel Kant yang berpaham hukum alam, hukum
adalah keseluruhan kondisi-kondisi dimana terjadi kombinasi antara keinginan
pribadi seseorang dengan keinginan pribadi orang lain sesuai dengan hukumumum
tentang kemerdekaan.
E. Hans Kelsen yang berpaham positivis, hukum
adalah suatu perintah memaksa terhadap tingkah laku manusia.
Dengan demikian beberapa rumusan defenisi diatas yang
dibuat oleh para ahli untuk melukiskan apa yang dimaksud dengan hukum. Selain
itu masih banyak lagi defenisi-defenisi hukum yang berbeda beda akan tetapi
kalau diperhatikan defenisi-defenisi atau pengertian-pengertian hukum tersebut,
satu hal adalah pasti bahwa hukum itu berhubungan dengan manusia dalam
masyarakat.[12]
1. Tujuan Hukum
Dalam merumuskan apa yang menjadi tujuan hukum, para ahli mengemukakan
pendapat yang berbeda beda, yang akan diuraikan beberapa
di antaranya di bawah ini:[13]
A. Menurut teori etis, hukum hanya semata mata
bertujuan mewujudkan keadilan. Teori ini pertama kali dikemukakan oleh filosof
Yunani, Aristoteles dalam karyanya Ethica Nicomachea dan Rhetorika yang
menyatakan bahwa hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap
orang yang ia berhak menerimanya.
B. Menurut teori utilities, teori ini diajarkan
oleh Jeremy Bentham bahwa hukum bertujuan mewujudkan semata-mata apa yang
berfaedah saja. Pendapat ini di titikberatkan pada hal-hal yang berfaedah bagi
orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan soal keadilan. Menurut
Bentham hakikat kebahagian adalah kenikmatan dan kehidupan yang bebas dari
kesengsaraan, karenanya maksud manusia melakukan tindakan adalah untuk
mendapatkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan mengurangi penderitaan. Baik
buruknya tindakan diukur dari baik buruknya akibat yang di hasilkan tindakan
itu. Suatu tindakan dinilai baik jika tindakan itu menghasilkan kebaikan
sebaliknya, dinilai buruk jika mengakibatkan keburukan (kerugiaan).
C. Teori yuridis dogmatik adalah teori yang
bersumber dari pemikiran positivitis di dunia hukum yang cenderung melihat
hukum sebagai sesuatu yang otonom dan mandiri karena hukum tak lain hanya
kumpulan aturan. Bagi penganut aliran ini, hanyalah sekedar menjamin
terwujudnya kepastian hukum, kepastian hukum itu di wujudkan oleh hukum dengan
sifatnya yang hanya membuat suatu aturan hukum. Menurut penganut teori ini,
meskipun aturan hukum atau penerapan hukum terasa tidak adil dan tidak
memberikan manfaat yang besar bagi mayoritas anggota masyarakat, hal itu tidak
menjadi soal, asalkan kepastian hukum dapat terwujud.
BAB II
MANUSIA DAN NILAI-NILAI KEMANUSIAAN
Para ahli
mendefinisikan manusia dengan berbagai pengertian. Ludwing Binswanger
berpendapat manusia adalah makhluk yang mempunyai kemampuan untuk mengada,
suatu kesadaran bahwa ia ada dan mampu mempertahankan adanya di dunia.[14]
Sedangkan Thomas Aquinas berpendapat bahwa manusia adalah suatu substansi yang
komplit yang terdiri dari badan dan jiwa.[15]
Menurut Spinoza, Goethe, Hegel, dan Marx, manusia adalah makhluk hidup yang
harus produktif, menguasai dunia di luar dirinya dengan tindakan mengekpresikan
kekuasaan manusiawinya yang khusus, dan menguasai dunia dengan kekuasaannya
ini. Karena manusia yang tidak produktif adalah manusia yang reseptif dan
pasif, dia tidak ada dan mati.[16]
Sedangkan menurut Betrand Russel, manusia adalah maujud yang diciptakan dalam
keadaan bersifat mencari keuntungannya sendiri.[17]
Dan menurut Jujun S. Suriasumantri, manusia adalah makhluk yang mempunyai
kedudukan among (unique) di dalam ekosistem, namun juga amat tergantung pada
ekosistem itu dan ia sendiri bahkan merupakan bagiannya.[18] Sehingga
manusia dapat diartikan sebagai makhluk hidup yang paling sempurna karena
memiliki tubuh (wujud), akal, pikiran, dan juga nafsu yang bertujuan untuk
bertahan hidup dan juga mendapatkan keuntungan.
Nilai-nilai kemanusiaan adalah suatu hal yang dapat
memanusiakan manusia atau bisa dikatakan juga kembali kepada fitrah manusia.[19]
Fitrah manusia adalah memiliki sisi baik dan sisi buruk. Dan juga manusia
memiliki kecenderungan untuk menyempurnakan diri.[20]
Nilai-Nilai Kemanusiaan (Human Values) merupakan nilai-nilai yang sifatnya
universal dan dapat dikembangkan untuk membentuk karakter manusia. Nilai-Nilai
Kemanusiaan ini terdiri dari kebenaran, kebajikan, kedamaian, kasih sayang dan
tanpa kekerasan.[21]
Menurut
Megawangi (dalam Elmubarok, 2008) terdapat sembilan pilar karakter yang perlu
diajarkan kepada manusia yakni:
1. Cinta
Tuhan dan kebenaran (love Allah, trust, reverence, loyalty)
2. Tanggung jawab, kedisiplinan dan kemandirian
(responsibility, excellence, self reliance, discipline, orderliness)
3. Amanah
(trustworthiness, reliability, honesty)
إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤدُّواْ الأَمَانَاتِ
إِلَى أَهْلِهَا
“Sungguh, Allah Menyuruhmu menyampaikan
amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS.an-Nisa’:58)
4. Hormat
dan santun (respect, courtessy, obedience)
Dari
Ibnu Abbas, bahwa Nabi saw. bersabda kepada Al Asyaj Al
‘Ashri:"Sesungguhnya dalam dirimu terdapat dua sikap yang dicintai oleh
Allah; yaitu sifat santun dan malu.” (HR. Ibnu Majah)
5.
Kasih sayang, kepedulian dan kerjasama
(love, compassion, caring, empathy, generousity, moderation, cooperation)
6.
Percaya diri, kreatif dan pantang
menyerah (confidence, assertiveness, creativity, resourcefulness, courage,
determination and enthusiasm)
7.
Keadilan dan kepeminpinan (justice,
fairness, mercy, leadership)
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ
وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ
أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, Jadilah kamu
para penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah
kebencianmu terhadap suatu golongan mendorongmu untuk berlaku tidak adil.
Berlaku adillah, karena keadilan itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah
kamu kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha teliti terhadap apa yang kamu
kerjakan.” – (Q.S Al-Maidah: 8)
8.
Baik dan rendah hati (kindness,
friendliness, humility, modesty)
عَنْ عِيَاضِ بْنِ حِمَارٍ قَالَ: قال رسول الله صلّى الله
عليه وسلّم: إنَّ اللّهَ أَوْحَىٰ إِلَيَّ أَنْ تَوَاضَعُوا حَتَّىٰ لاَ يَفْخَرَ
أَحَدٌ علىٰ أَحَدٍ، وَلاَ يَبْغِيَ أَحَدٌ عَلَىٰ أَحَدٍ
Sesungguhnya Allah
telah mewahyukan kepadaku untuk menyuruh kalian bersikap rendah hati, sehingga
tidak ada seorang pun yang membanggakan dirinya di hadapan orang lain, dan
tidak seorang pun yang berbuat aniaya terhadap orang lain. (HR. Muslim)
9. Toleransi
dan cinta damai (tolerance, flexibility, peacefulness, unity).
Selanjutnya
Supinah dan Parmi mendeskripsikan nilai karakter bangsa sebagai berikut:
a. Religius
adalah sikap dan perilaku patuh dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya,
toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama lain, serta hidup rukun dengan
pemeluk agama lain.
b. Jujur
adalah perilaku yang menunjukkan dirinya sebagai orang yang dapat dipercaya,
konsisten terhadap ucapan dan tindakan sesuai dengan hati nurani.
c. Toleransi
adalah sikap dan tindakan yang menghargai perbedaan, baik perbedaan agama,
suku, ras, sikap atau pendapat dirinya dengan orang lain.
d. Disiplin
adalah tindakan yang menunjukkan adanya kepatuhan, ketertiban terhadap
ketentuan dan peraturan yang berlaku.
e. Kerja
keras adalah perilaku yang menunjukkan upaya sungguh-sungguh dalam menghadapi
dan mengatasi berbagai hambatan belajar, tugas atau yang lainnya dengan sungguh-sungguh
dan pantang menyerah.
f. Kreatif
adalah kemampuan olah pikir, olah rasa dan pola tindak yang dapat menghasilkan
sesuatu yang baru dan inovatif.
g. Mandiri
adalah sikap dan perilaku dalam bertindak yang tidak tergantung pada orang lain
dalam menyelesaikan suatu masalah atau tugas.
h. Demokratis
adalah cara berpikir, bersikap dan bertindak dengan menempatkan hak dan
kewajiban yang sama antara dirinya dengan orang lain.
i.
Rasa ingin tahu adalah sikap dan
tindakan yang menunjukkan upaya untuk mengetahui lebih dalam tentang sesuatu
hal yang dilihat, didengar, dan dipelajari.
j.
Semangat kebangsaan adalah cara
berpikir, bertindak dan cara pandang yang lebih mendahulukan kepentingan bangsa
dan negara diatas kepentingan pribadi dan kelompok.
k. Cinta
tanah air adalah cara berpikir, bersikap dan bertindak yang menunjukkan rasa
kesetiaan yang tinggi terhadap bangsa dan negara.
l.
Menghargai prestasi adalah sikap dan
perilaku yang mendorong dirinya untuk secara ikhlas mengakui keberhasilan orang
lain atau dirinya.
m. Bersahabat
/ komunikatif adalah tindakan yang mencerminkan atau memperlihatkan rasa senang
dalam berbicara, bekerja atau bergaul bersama dengan orang lain.
n. Cinta
damai adalah sikap perilaku, perkataan atau perbuatan yang membuat orang lain
merasa senang, tentram dan damai.
o. Gemar
membaca adalah sikap atau kebiasaan meluangkan waktu untuk membaca buku-buku
yang bermanfaat dalam hidupnya, baik untuk kepentingan sendiri atau orang lain.
p. Peduli
lingkungan adalah sikap perlaku dan tindakan untuk menjaga, melestarikan dan
memperbaiki lingkungan hidup.
q. Peduli
sosial adalah sikap dan tindakan yang selalu memperhatikan kepentingan orang
lain dalam hidup dan kehidupan.
r.
Tanggung jawab, adalah sikap dan
perilaku seseorang yang ditunjukkan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan
kaidahkaidah yang berlaku.
Hakikatnya manusia taat pada norma moral dan norma
hukum yang tumbuh dan tercipta dalam kehidupan sebagai upaya mewujudkan
kehidupan yang damai, aman, dan sejahtera. Namun dalam kenyataanya, banyak
terjadi pelanggaran dalam kehidupan bermasyarakat. Hal itu terjadi akibat dari
kurangnya kesadaran akan nilai moral dalam masyarakat.
Problematika pembinaan nilai moral yang sering
terjadi, yaitu :
1.
Pengaruh
Kehidupan Keluarga dalam Pembinaan Nilai Moral
Persoalan merosotnya intensitas
interaksi dalam keluarga, serta terputusnya komunikasi yang harmonis
antara orang tua dengan anak, mengakibatkan merosotnya fungsi keluarga
dalam pembinaan nilai moral anak. Keluarga bisa jadi tidak lagi menjadi
tempat untuk memperjelas nilai yang harus dipegang bahkan sebaliknya menambah
kebingungan nilai bagi si anak.
2.
Pengaruh Teman
Sebaya Terhadap Pembinaan Nilai Moral
Setiap orang yang menjadi teman anak
akan menampilkan kebiasaan yang dimilikinya, pengaruh pertemanan ini akan
berdampak positif jika isu dan kebiasaan teman itu positif juga, sebaliknya
akan berpengaruh negatif jika sikap dan tabiat yang ditampikan memang buruk,
jadi diperlukan pula pendampingan orang tua dalam tindakan anak-anaknya,
terutama bagi para orang tua yang memiliki anak yang masih di bawah umur.
3.
Pengaruh Figur
Otoritas Terhadap Perkembangan Nilai Moral Individu
Orang dewasa mempunyai pemikiran bahwa
fungsi utama dalam menjalin hubungan dengan anak-anak adalah memberi tahu
sesuatu kepada mereka: memberi tahu apa yang harus mereka lakukan, kapan waktu
yang tepat untuk melakukannya, di mana harus dilakukan, seberapa sering harus
melakukan, dan juga kapan harus mengakhirinya. Itulah sebabnya seorang figur
otoritas (bisa juga seorang public figure) sangat berpengaruh dalam
perkembangan nilai moral.
4.
Pengaruh Media
Komunikasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral
Setiap orang berharap pentingnya
memerhatikan perkembangan nilai anak-anak. Oleh karena itu dalam media
komunikasi mutakhir tentu akan mengembangkan suatu pandangan hidup yang
terfokus sehingga memberikan stabilitas nilai pada anak. Namun ketika anak
dipenuhi oleh kebingungan nilai, maka institusi pendidikan perlu mengupayakan
jalan keluar bagi peserta didiknya dengan pendekatan klarifikasi nilai.
5.
Pengaruh Otak
atau Berpikir Terhadap Perkembangan Nilai Moral
Pendidikan tentang nilai moral yang
menggunakan pendekatan berpikir dan lebih berorientasi pada upaya-upaya untuk
mengklarifikasi nilai moral sangat dimungkinkan bila melihat eratnya hubungan
antara berpikir dengan nilai itu sendiri, meskipun diakui bahwa ada pendekatan
lain dalam pendidikan nilai yang memiliki orientasi yang berbeda.
6.
Pengaruh Informasi
Terhadap Perkembangan Nilai Moral
Munculnya berbagai informasi,
apalagi bila informasi itu sama kuatnya maka akan mempengaruhi disonansi
kognitif yang sama, misalnya saja pengaruh tuntutan teman sebaya dengan
tuntutan aturan keluarga dan aturan agama akan menjadi konflik internal pada
individu yang akhirnya akan menimbulkan kebingungan nilai bagi individu
tersebut.[22]
HAKIKAT NILAI MORAL DALAM KEHIDUPAN MANUSIA
1.
Nilai dan Moral
Sebagai Materi Pendidikan
Terdapat beberapa bidang filsafat
yang ada hubungannya dengan cara manusia mencari hakikat sesuatu, satu di
antaranya adalah aksiologi (filsafat nilai) yang mempunyai dua kajian utama
yakni estetika dan etika. Keduanya berbeda karena estetika berhubungan dengan
keindahan sedangkan etika berhubungan dengan baik dan salah, namun karena
manusia selalu berhubungan dengan masalah keindahan, baik, dan buruk bahkan
dengan persoalan-persoalan layak atau tidaknya sesuatu, maka pembahasan etika
dan estetika jauh melangkah ke depan meningkatkan kemampuannya untuk mengkaji
persoalan nilai dan moral tersebut sebagaimana mestinya.
Jika persoalan etika dan estetika
ini diperluas ke kawasan pribadi, maka muncullah persoalan apakah pihak lain
atau orang lain dapat mencampuri urusan pribadi orang tersebut? Seperti halnya
jika seseorang menyukai masakan China, apakah orang lain berhak menyangkal jika
masakan China adalah masakan yang enak untuk disantap dan melarang orang
tersebut untuk mengkonsumsinya? Mungkin itu hanya sebagian kecil persoalan ini,
begitu kompleksnya persoalan nilai, maka pembahasan hanya dibatasi hanya pada
pembahasan etika saja.
Menurut Bartens ada tiga jenis makna
etika, yaitu:
1.
Kata etika bisa
dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi
seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya
2.
Etika berarti
juga kumpulan asas atau nilai moral (kode etik)
3.
Etika mempunyai
arti ilmu tentang yang baik dan yang buruk (filsafat moral)
Dalam bidang pendidikan, ketiga
pengertian di atas menjadi materi bahasannya, oleh karena itu bukan hanya nilai
moral individu yang dikaji, tetapi juga membahas kode-kode etik yang menjadi
patokan individu dalam kehidupan sosisalnya, yang tentu saja karena manusia
adalah makhluk sosial.
1.
Nilai Moral di
Antara Pandangan Objektif dan Subjektif Manusia
Nilai erat hubungannya dengan
manusia, dalam hal etika maupun estetika. Manusia sebagai makhluk yang bernilai
akan memaknai nilai dalam dua konteks, pertama, akan memandang nilai
sebagai sesuatu yang objektif, apabila dia memandang nilai itu ada meskipun
tanpa ada yang menilainya. Kedua, memandang nilai sebagai sesuatu yang
subjektif, artinya nilai sangat tergantung pada subjek yang menilainya.
Dua
kategori nilai itu subjektif atau objektif:
a.
Apakah objek
itu memiliki nilai karena kita mendambakannya, atau kita mendambakannya karena
objek itu memiliki nilai.
b.
Apakah hasrat,
kenikmatan, perhatian yang memberikan nilai pada objek, atau kita mengalami
preferensi karena kenyataan bahwa objek tersebut memiliki nilai mendahului dan
asing bagi reaksi psikologis badan organis kita.
2.
Nilai di Antara
Kualitas Primer dan Kualitas Sekunder
Kualitas primer yaitu kualitas dasar
yang tanpanya objek tidak dapat menjadi ada, sama seperi kebutuhan primer yang
harus ada sebagai syarat hidup manusia, sedangkan kualitas sekunder merupakan
kualitas yang dapat ditangkap oleh pancaindera seperti warna, rasa, bau, dan
sebagainya, jadi kualitas sekunder seperti halnya kualitas sampingan yang
memberikan nilai lebih terhadap sesuatu yang dijadikan objek penilaian
kualitasnya.
Perbedaan antara kedua kualitas ini
adalah pada keniscayaannya, kualitas primer harus ada dan tidak bisa ditawar
lagi, sedangkan kualitas sekunder bagian eksistesi objek tetapi kehadirannya
tergantung subjek penilai. Nilai bukan kualitas primer maupun sekunder sebab
nilai tidak menambah atau memberi eksistensi objek. Nilai bukan sebuah
keniscayaan bagi esensi objek. Nilai bukan benda atau unsur benda, melainkan
sifat, kualitas, yang dimiliki objek tertentu yang dikatakan “baik”. Nilai
milik semua objek, nilai tidaklah independen yakni tidak memiliki
kesubstantifan.
3.
Metode Menemukan
dan Hierarki Nilai dalam Pendidikan
Menilai berarti menimbang, yaitu
kegiatan manusia menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain, yang
selanjutnya diambil sebuah keputusan, nilai memiliki polaritas dan hierarki,
yaitu:
a.
Nilai
menampilkan diri dalam aspek positif dan aspek negatif yang sesuai (polaritas)
seperti baik dan buruk, keindahan dan kejelekan.
b.
Nilai tersusun
secara hierarkis, yaitu hierarki urutan pentingnya.
Ada beberapa klasifikasi nilai yaitu
klasifikasi nilai yang didasarkan atas pengakuan, objek yang dipermasalahkan,
keuntungan yang diperoleh, tujuan yang akan dicapai, hubungan antara
pengembangan nilai dengan keuntungan, dan hubungan yang dihasilkan nilai itu
sendiri dengan hal lain yang lebih baik. Sedangkan Max Scheller berpendapat
bahwa hierarki terdiri dari, nilai kenikmatan, kehidupan, kejiwaan, dan nilai
kerohanian. yakni, nilai dasar, nilai instrumental, dan yang terakhir nilai
praksis.
Hukum Memiliki hubungan erat dengan
moral karena sebuah hukum memerlukan moral. Sebaliknya moral juga membutuhkan
hukum karena moral akan terasa abstrak bila tidak diungkapkan dalam masyarakat
secara nyata dalam bentuk hukum. Oleh karena itu, hukum bisa meningkatkan
dampak moralitas.
Hukum tidak akan berarti tanpa
dijiwai moralitas, hukum akan kosong tanpa moralitas. Oleh karena itu kualitas
hukum harus selalu diukur dengan norma moral dan perundang-undangan yang tidak
bermoral harus diganti. Walaupun hukum dan moral saling berkaitan namun hukum
dan moral adalah sesuatu yang berbeda, sebab dalam realitasnya masih banyak
hukum yang immoral , atau hukum yang bertentangan dengan moral itu menandakan
bahwa hukum dan moral tidak selalu cocok.
K. Bertens menyatakan ada
setidaknya empat perbedaan antara hukum dan moral, yaitu:
1) Hukum
lebih dikodifikasikan daripada moralitas (hukum lebih dibukukan daripada moral)
2) Meski
hukum dan moral mengatur tingkah laku manusia, namun hukum membatasi diri pada
tingkah laku lahiriah saja, sedangkan moral menyangkut juga sikap bathin
seseorang
3) Sanksi
yang berkaitan dengan hukum berbeda dengan sanksi yang berkaitan dengan
moralitas
4) Hukum
didasarkan atas kehendak masyarakat dan akhirnya atas kehendak negara sedangkan
moralitas didasarkan pada norma-norma moral yang melebihi para individu dan
masyarakat.
B. Perbedaan
Hukum dan Moral
a. Hukum
cenderung eksplisit kedalam bentuk tulisan dan dijabarkan sangsinya bagi
pelanggar hukum. Moral tidak dituangkan dalam bentuk tulisan.
b. Hukum
hanya membatasi pada tingkah laku yang bersifat lahiriah sedangkan moral
mencakup perilaku lahiriah dan batiniah.
c. Sanksi
hukum dapat dipaksakan sementara sanksi moral tidak dapat dipaksakan, sangsi
moral berupa rasa malu, tercemar, atau merasa berdosa.
d. Hukum
didasarkan atas kehendak masyarakat/ Negara. Negara berfungsi mengesahkan
keberadaan hukum sementaara moral didasarkan pada norma-norma moral yang
melebihi dari individu dan masyarakat.
Masyarakat dapat mengubah moral yang melebihi dari individu dan masyarakat.
Masyarakat dapat merubah hukum akan tetapi tidak akan pernah bisa merubah atau
membatalkan suatu moral. Masalah moral tidak dapat diputuskan dengan suara
terbanyak dan individu serta masyarakat harus mematuhi moral. Moral menilai
hukum bukan sebaliknya. Misalnya hukum mengizinkan berjudi, akan tetapi moral
mengatakan bahwa berjudi merupakan perbuatan yang buruk.[23]
C. Makna Hukum dan Moral
Term hukum yang digunakan dalam
bahasa Indonesia saat ini berasal dari kata hukm, yang berarti norma atau
kaidah, yakni aturan, tolok ukur, patokan, pedoman yang dipergunakan untuk
menilai tingkah laku manusia dan benda.[24]
Secara etimologis kata hukum bersumber dari kata ha ka ma yang berarti menolak.
Dari sini terbentuk kata “al-hakamu” yang berarti menolak kezaliman atau
penganiayaan.[25]
Sedangkan secara terminologi, hukum adalah suatu aturan dan ukuran perbuatan
yang menjuruskan perbuatan-perbuatan tersebut ke tujuan yang semestinya.[26]
Jika kata hukum bila disandingkan dengan Islam, maka yang dimaksud hukum Islam,
adalah khitab Allah yang berkaitan dengan perbuatan manusia (mukallaf), baik
berupa perintah, larangan, pilihan maupun ketetapan-ketetapan hukum kausalitas.[27]Adapun
moral secara etimologis berasal dari bahasa Belanda moural, yang berarti
kesusilaan, budi pekerti. Sedang secara istilah, moral diartikan sebagai ajaran
tentang baik buruk perbuatan dan kelakuan.[28]
Dari segi makna kata ini sering pula disamakan dengan etika walau secara
pengertian berbeda.[29]
Hal senada juga dikemukakan oleh
Hasanuddin Sinaga, bahwa etika dan moral memang memiliki kesamaan, namun ada
pula perbedaannya, yakni etika lebih banyak bersifat teori, sedangkan moral
lebih banyak bersifat praktis. Etika memandang tingkah laku perbuatan manusia
secara universal (umum), sedangkan moral secara lokal. Moral menyatakan ukuran,
etika menjelaskan ukuran itu.[30]
Dalam beberapa hal antara etika dan
moral memiliki perbedaan. Pertama, kalau dalam pembicaraan etika, untuk
menentukan nilai baik atau buruk perbutan manusia menggunakan tolok ukur akal
pikiran atau rasio, sedangkan dalam pembicaran moral, tolok ukur yang digunakan
adalah norma-norma yang tumbuh dan berkembang dan berlangsung di masyarakat.
Dari sini bisa dilihat asumsi moralitas Immanuel Kant sebagai sebuah parameter
tindakan bahwa manusia dalam berbuat pada intinya hanya terikat dua hal, yaitu
tindakan yang sesuai dengan kewajiban (moral) dan tindakan yang dilakukan demi
kewajiban.[31]
Pandangan seperti ini dikemukakan Franz Magnis Suseno bahwa Etika adalah
pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan
moral, sedang ajaranajaran moral adalah ajaran-ajaran, ketentuan-ketentuan, petunjuk-petunjuk
dan ketetapan- ketetapan tentang bagaimana manusia mesti hidup menjadi manusia
yang baik.[32]
Dengan demikian, apabila
ajaran-ajaran moral mengandung perintah untuk mengikuti dan melaksanakan
ajaran-ajaran tertentu, maka etika hendak memahami mengapa manusia mesti
mengikuti ajaranajaran yang diperintahkan untuk diikuti itu. Karena itu, etika
dapat dipandang mengandung kekurangan karena tidak berwenang memerintah. Namun
sekaligus mengandung kelebihan karena etika menjadikan manusia memahami mengapa
ia mesti mengikuti perintah ajaran-ajaran tertentu. Sedangkan dalam Islam moral
dipadankan dengan akhlak, sebagaimana yang terungkap dalam Ihya Ulumuddin yang
mendefinisikan akhlak sebagai perilaku jiwa yang dapat dengan mudah melahirkan
perbuatan-perbuatan, tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan. Apabila
perilaku tersebut mengeluarkan beberapa perbuatan baik dan terpuji, baik
menurut akal atau agama, perilaku tersebut dinamakan akhlak yang baik. Apabila
perbuatan yang dikeluarkan itu jelek, maka perilaku tersebut dinamakan akhlak
yang jelek.[33]
Untuk mengetahui perbuatan baik dan
terpuji, dalam buku Falsafah Akhlak, Murtadha Mutahhari membagi perbuatan
manusia menjadi dua yaitu perbuatan alami dan perbuatan akhlaki.[34]
Menurutnya perbuatan alami tidak menjadikan pelakunya layak puji, seperti makan
bila lapar, membela diri bila dihina. Sedang berterima kasih atau memberi
hadiah adalah contoh perbuatan akhlaki sehingga pelakunya layak dipuji. Intinya
perbuatan akhlaki itu ialah segenap khidmat yang dilakukan oleh seseorang untuk
orang lain, tanpa mengharapkan sesuatu selain berbuat baik kepada orang
tersebut.[35]
Standar atau ukuran baik dan buruk
atau bagus dan jelek suatu perbuatan tentu berbeda bagi setiap individu dalam
memaknainya akibat beda waktu dan tempat. Perbedaan itu jika terjadi terletak pada bentuk,
penerapan atau pengertian yang tidak sempurna terhadap konsep moral yang
disebut ma’ruf dalam bahasa al-Qur’an.[36]
Meskipun demikian, setiap orang dan masyarakat tentu memiliki standar umum yang
disepakati untuk menentukan aturan yang harus dijalani. Ukuran umum itu mungkin saja berbeda dari satu masyarakat dengan
masyarakat lainnya, tapi ada hal-hal pokok tertentu ada persamaannya antara
semua manusia dalam menilai baik dan buruk.[37]
Misalnya, kerendahan hati, kesederhanaan, keadilan, kasih sayang, kedzaliman,
kebohongan, mungkin terjadi perbedaan kecil dalam pelaksanaan nilai-nilai itu
dalam kehidupan sehari-hari.
D.
Hubungan Hukum dan Moralitas
Dari sini
timbul pertanyaan apakah hukum itu bersatu dengan moral atau justeru terpisah
dan berdiri sendiri ? Para pakar hukum berbeda dalam menanggapi hal ini.
Hazairin dalam bukunya Demokrasi Pancasila sebagaimana yang dikutip
Fathurachman Djamil[38] menyatakan,
bahwa hukum tanpa moral adalah kezaliman, sedang moral tanpa hukum adalah
anarki dan utopia yang menjurus kepada peri-kebinatangan. Hanya hukum yang
dipeluk oleh kesusilaan dan berakar pada kesusilaan yang dapat mendirikan
kemanusiaan.
M. Maslehuddin
menerangkan bahwa hukum tanpa keadilan dan moralitas bukanlah hukum dan tidak
bisa bertahan lama. Sistem hukum yang tidak memiliki akar substansial pada
keadilan moralitas pada akhirnya akan terpental.[39]
Selain tokoh-tokoh Islam di atas tokoh filsafat Barat juga seperti Kant dan
Friedmann menurut M. Maslehuddin juga berpandangan sama bahwa hukum yang dipisahkan
dari keadilan dan moralitas bukanlah hukum.[40]
Dalam suatu
masyarakat ada hubungan erat antara moralitas sosial dan perintah hukum. Pengaruh
moralitas sosial atas perintah hukum pada umunya tergantung pada karakter
masyarakat. Masyarakat yang liberal dan plural akan lebih mudah merefleksikan
berbagai nilai etika daripada masyarakat otoriter. Dalam masyarakat yang
terikat dengan kebiasaan, ada transformasi berangsur-angsur tingkah laku sosial
menjadi kebiasaan hukum dan dari kebiasaan menjadi rumusan legislatif.[41]
Sementara
pendapat yang menyatakan hukum itu terpisah dengan moral adalah sebagaimana
yang dinyatakan oleh Hans Kelsen. Menurutnya hukum itu harus dibersihkan dari
anasir-anasir yang tidak yuridis, etis, sosiologis, politis dan sebagainya.[42]
Demikian pula John Austin dalam pokok-pokok ajarannya yang memisahkan secara
tegas antara moral di satu pihak dan hukum di lain pihak. Dengan menempatkan
penilaian baik dan buruk berada di luar bidang hukum.[43]
Aliran
imperatif Austin mengangap hukum sebagai perintah penguasa. Menurut hukum
positif, suatu aturan umum tentang tingkah laku yang ditentukan oleh petinggi
politik untuk kelompok yang terendah. Tujuan Austin adalah untuk memisahkan
secara kejam hukum positif dari aturan-aturan sosial semisal kebiasaan dan
moralitas, penekanannya terletak pada perintah mencapai tujuan ini. Konsep
perintah secara tidak langsung menyatakan ancaman bagi pelaksanaan sanksi jika
perintah itu tidak dipatuhi.[44] Dengan
demikian dapat dinyatakan bahwa hukum menjelaskan keharusan (oughtness). Tanpa
hukum seseorang hanya memiliki suatu hubungan antara jalan ke tujuan yang oleh
Kant disebut imperative hipotesis.[45]
Jika ada
seseorang yang ingin bermoral, maka dia dapat menggunakan norma moralitas untuk
mencapai keinginan tersebut. Terdapat hukum yang membebankan suatu keharusan
mutlak, suatu imperative kategoris; seseorang harus bermoral, senang atau tidak
senang maka dia harus menyesuaikan perbuatan-perbuatan anda dengan norma
moralitas. Karena itu, hukum dan moral harus berdampingan, karena moral adalah
pokok hukum, tidak pernah ada pemisahan total hukum dari moralitas, demikian
pendapat Friedmann sebagai dikutip oleh Poespoprodjo.
Dari beberapa
pandangan di atas, penulis lebih cenderung pada pendapat yang mengakui adanya
hubungan simbiotik antara hukum dan moral. Bagaikan roh dan jasad, di mana
antara keduanya saling membutuhkan untuk memberi makna dalam ke hidupan di
dunia.
DAFTAR PUSTAKA
Thoha,
M. Chabib. Kapita Selekta Pendidikan
Islam. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996).
Ali,
Mohammad dan Mohammad Asrori. Psikologi
Remaja; Perkembangan Peserta Didik. (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2012).
Nasution,
Muhammad Syukri Albani dkk. Ilmu Sosial Budaya Dasar (Jakarta: Rajawali
Pers, 2017).
Durkheim,
E. Moral Education. Transl.by E.K.
Wilson & Herman Schnurer from L’education Morale. Free Press Paperback ed.
1973
Ali,
Ahmad dan Wiwie Heryani. Sosiologi Hukum.
(Jakarta: Kencana, 2012).
Ali,
Ahmad. Menguak Tabir Hukum. (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2008).
Riduan,
Syahrani.
2009. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum.
Salim.
Pengembangan Teori dalam Imu Hukum. (Jakarta: Raja Grafindo Persada,
2010).
Takwin,
Bagus. Psikologi Naratif Membaca Manusia
Sebagai Kisah. (Yogyakarta: 2007).
Hadi,
Hardono. Jati Diri Manusia. (Yogyakarta:
Kanisius, 1996).
Fromm,
Erich. Konsep Manusia Menurut Marx. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001).
Suparman,
Syukur. Etika Religius. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
2004).
Suriasumantri, Jujun S. Ilmu
Dalam Perspektif. (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2006).
Tumanggor, Rusmin dkk.
Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. (Jakarta:
Prenadamedia, 2014).
Sukayasa dan Awuy Evie. Pengintegrasian
Nilai-Nilai Kemanusiaan (Human Values) dalam Pembelajaran Tematik Sekolah Dasar.
Winarno. Ilmu
Sosial & Budaya Dasar. (Jakarta: Bina Aksara, 2003).
Harimanto.
Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. (Jakarta:
Bina Aksara).
Daud, Muhammad Ali. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum
Islam di Indonesia
(Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002).
Husain, Abi. Mu’jam
Muqayis al-Lughah. Juz II. (t.tp., Dar al-Fikr, 1979).
W.,
Poespoprojo. Filsafat Moral Kesusilaan dalam Teori dan Praktek. (Bandung:
Pustaka Grafika, 1999).
Mansur, Ahmad Noor. Peranan
Moral dalam Pembinaan Kesadaran Hukum. (Jakarta: Ditjen Binbaga
Islam Depag RI, 1985).
Amin, M. Abdullah. The Idea of Universality of Ethical Norms in
Ghazali dan Kant, diterjemahkan oleh Hamzah, Antara Ghazali dan
Kant; Filsafat Etika Islam. (Bandung: Mizan, 2005).
Madjid, Nurcholish. Islam Doktrin dan Peradaban; Sebuah Telaah Kritis
tentang Masalah Keimanan, Kemanusiaan, dan Kemodernan. (Jakarta: Wakaf
Paramadina, 1992).
Sinaga, Hasanuddin. Pengantar
Studi Akhlak. (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004).
Hardiman, Budi. Filsafat
Moderen. (Jakarta: IKAPI, 2007).
Magnis, Franz – Suseno. Etika
Dasar Masalah-Masalah Pokok Filsafat Moral. (Yogyakarta: Kanisius, 2006).
al-Ghazali. Ihya Ulumuddin.
(Indonesia: Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, t.th.).
Murtadha, Mutahhari. Falsafah Akhlak Kritik atas Konsep Moralitas Barat. diterjemahkan oleh Faruq bin Dhiya’ (Bandung: Pustaka
Hidayah, 2000).
Shihab, Quraish. Wawasan
al-Qur’an.
(Bandung: Mizan, 2005).
Hazairin.
Tujuh Serangkai Tentang Hukum. (Jakarta Tintamasa, 1974).
Djamil, Fathurachman. Filsafat Hukum Islam. (Jakarta: Logos
wacana Ilmu, 1997).
Maslehuddin, M. Philosophy of Islamic law and The Orientalists. (Lahore: Islamic
Publication Ltd., 1987),
Friedmann.
Legal Theory. dalam Fathurachman Djamil
Rassyidi, Lili dan Ira Thania Rasyidi. Dasar-Dasar
Filsafat dan Teori Hukum. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007).
Poespoprojo, W. Filsafat Moral: Kesusilaan dalam Teori dan Praktek. (Bandung: CV Pustaka
Grafika, 1999).
[1] M. Chabib Thoha, Kapita Selekta
Pendidikan Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), Cet. 1, h. 61
[2] Mohammad Ali dan Mohammad Asrori,
Psikologi Remaja; Perkembangan Peserta Didik, 2012. PT Bumi Aksara: Jakarta,
hal.136
[3]
Muhammad Syukri Albani Nasution, dkk. Ilmu Sosial Budaya Dasar, (Jakarta:
Rajawali Pers, 2017), 131-133.
[4] S.
Lukes, E. Durkheim, op. cit, hlm.
118.
[5] E.
Durkheim,Moral Education. Transl.by
E.K. Wilson & Herman Schnurer from L’education Morale. Free Press Paperback
ed. 1973, hlm.87.
[6]
Muhammad Syukri Albani Nasution dkk., Ilmu
Sosial Budaya Dasar, (Jakarta: Rajawali Pers, 2017), 138.
[7]
Achmad Ali dan Wiwie Heryani, Sosiologi
Hukum, (Jakarta: Kencana, 2012), hlm. 65-66.
[8]
Ahmad Ali, 2008, Menguak Tabir Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia, Hlm. 12
[10]
Riduan Syahrani, 2009, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum
[11] Ibid
[12] Ibid
[13]
Salim, 2010, Pengembangan Teori dalam Imu Hukum, Jakarta, Raja Grafindo
Persada, hlm 46.
[14]
Bagus Takwin, Psikologi Naratif Membaca Manusia Sebagai Kisah, Yogyakarta:
2007, hlm. 4
[15] Hardono
Hadi, Jati Diri Manusia, Yogyakarta: Kanisius, 1996, hlm. 33
[17] Suparman
Syukur, Etika Religius, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004, hlm. 231
[19]
Rusmin Tumanggor, dkk., Ilmu Sosial dan
Budaya Dasar, (Jakarta: Prenadamedia,2014), hlm. 140.
[20] Ibid., hlm. 141.
[21]
Sukayasa dan Evie Awuy, Pengintegrasian
Nilai-Nilai Kemanusiaan (Human Values) dalam Pembelajaran Tematik Sekolah
Dasar, hlm. 54.
[22] Winarno
S.pd.M. SI. Ilmu Sosial & Budaya Dasar (Jakarta:Bina
Aksara 2003), hlm. 11.
[23]
Harimanto, Ilmu Sosial dan Budaya Dasar, (Jakarta: Bina Aksara), hlm. 45.
[24]
Muhammad Daud Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di
Indonesia (Cet. X; Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002), h.39
[25]
Abi al-Husain Ahmad bin Faris bin Zakariya, Mu’jam Muqayis al-Lughah,
Juz II. (t.tp.. Dar al-Fikr, 1979), h.91
[26]
W. Poespoprojo, Filsafat Moral Kesusilaan dalam Teori dan Praktek (Cet.
I; Bandung: Pustaka Grafika, 1999), h. 174.
[27]
Abdul Wahab Khallaf, op. cit., h. 174.
[28]
Ahmad Mansur Noor, Peranan Moral dalam Pembinaan Kesadaran Hukum
(Jakarta: Ditjen Binbaga Islam Depag RI, 1985), h. 7.
[29]
Etika diidentikkan dengan moral, karena kedua-duanya terkait dengan baik
buruknya tindakan manusia. Moral penekanannya lebih pada nilai baik dan
buruknya setiap perbuatan manusia, sedangkan etika adalah teori perbuatan.
Lihat M. Amin Abdullah, The Idea of Universality of Ethical Norms in
Ghazali dan Kant, diterjemahkan oleh Hamzah, Antara Ghazali dan
Kant; Filsafat Etika Islam (Bandung:Mizan, 2005), h. 15. Lihat juga
Nurcholish Madjid, Islam Doktrin dan Peradaban; Sebuah Telaah Kritis tentang
Masalah Keimanan, Kemanusiaan, dan Kemodernan. (Cet. 2; Jakarta: Wakaf
Paramadina, 1992), h. 644.
[30]
Hasanuddin Sinaga, Pengantar Studi Akhlak (Cet. II; Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada, 2004), h. 19
[31]
Budi Hardiman, Filsafat Moderen (Cet. II; Jakarta: IKAPI, 2007), h. 146.
[32]
Franz Magnis-Suseno, Etika Dasar Masalah-Masalah Pokok Filsafat Moral (Yogyakarta:
Kanisius, 2006), h.14
[33]
Lihat al-Ghazali, Ihya Ulumuddin, Jilid III, (Indonesia: Dar Ihya
al-Kutub al-Arabiyah, t.th.), h. 52.
[34] Murtadha Mutahhari, Falsafah Akhlak
Kritik atas Konsep Moralitas Barat, diterjemahkan oleh Faruq bin Dhiya’
(Cet. I; Bandung: Pustaka Hidayah, 2000), h. 29.
[35]
ihat, Ibid., h. 30.
[36] 8
M. Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an, (Cet. XVI; Bandung: Mizan, 2005),
h. 255.
[37]
Hazairin, Tujuh Serangkai Tentang Hukum. (Jakarta Tintamasa, 1974), h.
80-81.
[38]
Fathurachman Djamil, Filsafat Hukum Islam, ( Cet. I; Jakarta: Logos
wacana Ilmu, 1997), h. 151.
[39]
M. Maslehuddin, Philosophy of Islamic law and The Orientalists. (Lahore:
Islamic Publication Ltd., 1987), h.
[40]
8Ibid., h. 91.
[41]
Friedmann, Legal Theory, dalam Fathurachman Djamil, op.cit, h. 151
[42]
Lili Rasyidi dan Ira Thania Rasyidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum.
(Cet. X, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007), h. 60.
[43] Lihat
ibid., h. 59-60.
[44]
M. Maslehuddin, op.cit., h. 19
[45]
W. Poespoprodjo, Filsafat Moral: Kesusilaan dalam Teori dan Praktek
(Cet. I; (Bandung: CV Pustaka Grafika, 1999
Alhamdulillah.
BalasHapusartikelnya lengkap & mudah dipahami
Semoga bermanfaat bagi kita semua
BalasHapusinformasinya sangat membantu, terimakasih
BalasHapusIlmunya sangat membantu
BalasHapusterimakasih atas informasi yang dipaparkan
BalasHapusalhamdulillah ada tamahan ilmu
BalasHapusMasyaallah uwuww banget tulisannya
BalasHapusSemoga bermanfaat bagi umat manusia
BalasHapusGood
BalasHapusSangat bermanfaat dan sangat membantu
BalasHapusMaterinya sangat membantu dan bermanfaat
BalasHapusterimakasih artikel nya sangat membantu dan bisa jadi referensi, mantaapp mas dapiee!!
BalasHapusAlhamdulillah selain menarik juga bisa dijadikan referensi tambahan . Sukses selalu kak
BalasHapusDapat dijadikan referensi nih
BalasHapusAlhamdulillah menambah wawasan saya
BalasHapus-saveremarr
Trimakasih, bisa dijadikan referensi
BalasHapusAlhamdulillah sangat membantu
BalasHapusTerimakasihh.. semoga bermanfaat
BalasHapusbackground hitam, terkesan jd gelap
BalasHapusTerimakasih, dapat digunakan sbg referensi🙏
BalasHapusmaterinya sangat membantu dengan berbagai refrensi
BalasHapusMateri sangat membantu dalam mengerjakan tugas . Terimakasih
BalasHapusAlhamdulillah mengerti
BalasHapusSangat membantu
BalasHapusSangat membantu sekali dalam proses pembelajaran
BalasHapusAlhamdulillah, karya yg sangat bagus dan membantu memberi pengetahuan bagi sesama, semoga berkah
BalasHapusAlhamdulillah, terimakasih banyak kak atas ilmu nya, semoga allah memberikan kita kemudahan dalam menuntut ilmu...
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapusAlhamdulilah sangat bermanfaat kak
BalasHapusAlhamdulillah sangat bermanfaat
BalasHapusSemangat.. teruslah berkarya
BalasHapusAlhamdulillah materinya lengkap dan mudah untuk dipahami. Semoga bisa bermanfaat
BalasHapusMasyallah sangat membantu
BalasHapus